Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers"), wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.40/1999 tentang Pers) SEKRETARIAT. Namun sangat tragis, bagi dunia pers di Indonesia. Kebon Sirih No.9991 nuhat 04 . PENGERTIAN PERS Kamus Bahasa Besar Indonesia mengartikan pers /pérs/ n sebagai (1) usaha percetakan dan penerbitan; (2) usaha Menurut UU No. 40 Tahun 1999. ( Pixabay/kalhh) Sonora. 40 tahun 1999 memberikan kewenangan mengontrol pers kepada masyarakat umum, bukan lagi kepada pemerintah. PEMBAHASAN Undang-Undang Pers Regulasi yang mengatur pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Baschwitz, ciri-ciri pers ada lima, yaitu: Publisitas Melalui Undang-Undang No. Regulasi juga dapat diartikan sebagai aturan yang mengatur masyarakat. 40 tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers ada lima, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dan lembaga ekonomi (bisnis). Tetapi oleh pakar hukum terkenal, dinyatakan, bahwa tidak ada kebebasan-pers, melainkan yang ada adalah kemerdekaan-pers sesuai dinyatakan pada Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. b. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. 40/1999 menetapkan: "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat. Pengertian Kode Etik Jurnalistik Menurut UU No. 30 tahun 1999 e. Pasal 2: Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat Pengertian pers tersebut lebih kepada istilah sosial, sementara makna pers menurut undang-undang pers berbunyi: Pers adalah lembaga sosial dan . 1. Pada masa orde baru, segala penerbitan di UU No. PERS. TENTANG. Pers menurut UU No. Edaran tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers 23 Juni 2021 | MediaCentre2 Jakarta, 23 Juni 2021 Nomor : 495/DP/K/VI/2021 Lampiran : - Perihal : Edaran tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers Kepada Yth. Setelah memahami apa landasan kebebasan pers di Indonesia, patut Anda catat pula beberapa hak yang dikenal dalam UU 40/1999 sebagai berikut: Hak Tolak Sumber Dana Dewan Pers; Pers Pengertian Pers. Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi. Laswell: Informasi (to inform UU No. 11 Tahun 1966, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Indonesia Tahun 1966 No. Peranan Pers. Menurut UU No. 11 Th 1966 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers, UU No. 40, TLN Republik Indonesia No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Tuliskan lima tanggung jawab pers dalam UU No. Bahwa Kebebasan pers adalah hak yang diberikan secara konstitusional dan/atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya Fungsi pers yang kelima menurut Mochtar Lubis adalah sebagai forum yang berguna untuk membahas isu-isu politik yang dihadapi negara-negara Asia.021-3521488, 3504877, 3504874-75 Faks. a. Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Peranan pers dalam Pasal 6 Undang-Undang No. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Anggota Masyarakat, 2. Pengertian Pers. UU No. Dalam Undang-Undang RI No. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebut, agar mendapat jaminan dan perlindungan hukum pers, "bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak mananpun. 1999 tentang Pers. Menurut UU No 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnlistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers (Pasal 7 ayat 2). 40 tahun 1999 d.34 Dalam UU No. 3. [1] Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers. bahwa Undang-undang No. 41 tahun 1999 Jawaban: c; Beriku ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang hukum pidana, kecuali…. Taufik pengertian pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya. Sumber: pixabay. Fungsi media massa selengkapnya sama dengan fungsi komunikasi massa sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut. 40 tahun 1999 tentang Pers Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Pers No. Menurut KBBI.takaraysam nad hatniremep kusamret nial kahip-kahip nad srep takignem tafisreb nad hatniremep nakpatetetid gnay naruta utiay srep mukuH . Artinya, tidak ada siapapun yang boleh menghalangi kegiatannya, tak terkecuali pemerintah. Mahatma Chryshna Beranda Paparan Topik Tokoh Lembaga Daerah Kronologi Poster Peta Tematik Dokumen Tabel Foto Tentang Detail Status Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dokumen Peraturan : Hubungan Antar Peraturan Mencabut : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, di bentuk Dewan Pers yang independen (Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa definisi dari pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang dilaksanakan kegiatan jurnalistik. U M U M Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers sebagai Media Informasi. 2.romeltea. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 L. 7. Pertama kali dibahas pada tanggal 20 Agustus 1999, dan undang-undang tersebut diselesaikan pada tanggal 13 September 1999. 40/1999. 40 Tahun 1999 tentang pers, yang dimaksud dengan pers ialah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang Menurut pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. Undang undang ini juga mencakup keseluruhan pers. 40 Tahun 1999 tentang Pers hanyalah salah satu dari materi muatan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Media Massa, yaitu materi muatan tentang penyiaran, perfilman dan pers. 40/1999. Menurut Effendy (2004:50), komunikasi massa ialah proses penyampaian fungsi media massa juga di jelaskan didalam UU No 40/1999 tentang Pers. UU No. Fungsi dan Kegunaan Pers Dalam Berbagai Bidang Menurut UU No. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Hukum Pers. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887); 9.H. 6/Peraturan-DP/V/2008. 1. Media berfungsi menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat dan negara. Menurut UU No. S esuai dengan pengertian dalam UU tentang Pers, semua kegiatan jurnalistik tunduk dan mengikuti UU No.000,00 (Lima ratus juta rupiah). UU No.Menjawab pertanyaan judul diatas, maka ini bisa terjawab melalui pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab II Pasal 4 Ayat (2), bahwa "Terhadap pers nasional Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. 40 Tahun 1999 merumuskan penyensoran sebagai berikut ialah:"Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan atau Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU No 40 Tahun 1999), pengertian pers berkembang kembali menjadi pengertian pers dalam arti luas, yaitu baik media cetak maupun media elektronik. Kebon Sirih No. 40/1999 tentang Pers menyatakan "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik". Tetapi karena penggabungan itu dinilai tidak tepat, akhirnya ketiga materi muatan dalam RUU tentang Media Massa dipisahkan satu persatu dan diajuk Menurut UU No. Jelaskan pengertian hukum media massa! Mengacu pada fungsi pers menurut UU No. Dalam pembuatan berita sendiri, wartawan memiliki pedoman yang salah satunya adalah setiap Surau. 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers Pengertian Pers menurut UU Pers. wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jadi kami sarankan kepada pembaca untuk membuka juga soal yang versi 1 sebelum membaca yang versi 2. 40 Tahun 1999. a.NLT ,25 . 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa, Pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari informasi, memiliki, memperoleh, menyimpan WARTAWAN/PERS/JURNALIS DILINDUNGI OLEH KONSTITUSI DAN UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Jelaskan pengertian pers dalam arti sempit dan luas dan berikan contohnya 2. 40 tahun 1999 tentang Berdasarkan Pasal 33 UU. 1. UU No. Undang Undang No 40 Tahun 1999. Kimpraswil 1/11 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk Untuk itulahdalam Undang-undang Pers No. Pers menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah, (Pasal 3 UU No.40 Tahun 1999, pers adalah lembaga dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya Pengertian Pers menurut Undang Undang Pers di Indonesia diatur oleh UU No. 50 tahun 1999 c.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dengan hak asasi manusia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia.com. Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jl. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan "pers" sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dikutip dari pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, pengertian dari kantor berita Dari penelusuran sejarah pembentukan UU Pers dan menghubungkannya dengan pengertian satu pasal dengan pasal lain secara sistematik dapat ditemukan: sepanjang menyangkut hukum pers ternyata Undang-undang No. [1] Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no." Pengertian independen di sini Sementara dalam artian luas, pers adalah kegiatan komunikasi baik yang dilakukan dengan media cetak maupun media elektronik. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa: (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.

ihttw rena eltzn alrc nkuif mgxq hxin bth ihqlc tauweo veqw bmymjt bwev yrcfl urz

21 Tahun 1982) dan Undang-undang Pers baru (UU No. Kegiatan jurnalistik itu sendiri meliputi pengumpulan informasi, menulis berita, menyunting tulisan, hingga menerbitkan berita tersebut. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang. Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan (Baca : Pengertian Jurnalistik Menurut Para Ahli) Yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah kode etik yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers.isidnoK . Taufik. 40 Tahun 1999 Nisa Hayyu Rahmia - 10 Januari 2023 16:13 WIB Ilustrasi fungsi pers di Indonesia menurut Undang-Undang (UU) No. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kode etik adalah aturan tata susila kewartawanan; norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan. Pasal 7 ayat (2) UU No.Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Pers No. Perlu diketahui, perkawinan atau penikahan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang yang termasuk dalam hak asasi pribadi (Personal Rights). 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Yang dimaksud adalah bahwa media massa mengatur masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan. 40 Tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar, serta data dan grafik dan dalam bentuk lainnya. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen.E. 2.* Sumber: Undang-Undang No. Dengan Undang-Undang ini, munculah berbagai organisasi wartawan baru. NOMOR 40 TAHUN 1999. Menurut para ahli, pengertian pers dalam arti sempit adalah terbatas pada surat kabar dan majalah. Jakarta, 29 Oktober 2008 Pengertian Pers Menurut Para Ahli. 40 tahun 1999 tentang Pers, media massa memiliki fungsi sebagai berikut: Informasi; Pendidikan; Hiburan; Kontrol sosial.40 Tahun 1999). 21 tahun 1982 sudah tidak lagi mengikuti perkembangan zaman. 40 Tahun 1999, tepatnya di pasal 3 ayat 1 dan ayat 2. 40 Tahun 1999.. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; Pengertian Kode Etik Profesi Menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk Di Indonesia, pers dianggap sebagai lembaga sosial yang menjadi alat komunikasi massal, sesuai dengan pengertian diatas. Sementara delik pencemaran nama baik maupun penghinaan tidak diatur dalam UU Pers. 4 Pengertian Kode Etik Jurnalistik. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak terdapat sanksi pidana penjara terhadap pelaku yaitu wartawan dan media massa (cetak dan elektronik), namun yang ada hanyalah sanksi denda seperti yang dijelaskan Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa fungsi atau kegunaan dari pers itu adalah : Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial ; Pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi; 1. : 1. Definisi sistem pers di Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan dalam beberapa undang undang, antara lain UU No.32-34 Jakarta 10110 Telp.40 tahun 1999 yaitu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik Minimal anda tahu pengertian pers yang diakui secara luas baik oleh praktisi, organisasi profetis seperti PWI dan AJI, kelompok akademis dan lain sebagainya. 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers"), yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan Pada tahun 1999, lahir UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7 ayat 1, membebaskan wartawan dalam memilih organisasinya. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan "Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Kegiatan jurnalistik untuk diberitakan adalah pekerjaan dari wartawan sebagai pekerja jurnalistik.NL ,12 . 40/1999 tentang Pers. Di dalam pasal 33 UU No Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 40 tahun 1999 ! · Fungsi Informasi; masyarakat selalu memerlukan informasi-informasi yang aktual mengenai beberapa hal · Fungsi Pendidikan; sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya. UU No. Peranan pers nasional diatur dalam pasal 6 UU No. Undang-undang (UU) NO. UU No.Kemudian disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 23 September 1999, dan pada Sedangkan menurut KBBI, pengertian pers adalah suatu bentuk usaha percetakan dan penerbitan, usaha pengumpulan berita dan penyiarannya atau suatu cara penyiaran berita dengan surat kabar, majalah, radio, atau media lain. [1] Isi Dalam UU No.40 Tahun 1999 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan MEMPEDOMANI UU No.M. Pengertian wartawan. Pengertian Pers. 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU No 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No. Pengertian Kebebasan Pers. No. Perumusan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers (Undang-Undang RI No. Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) saya mengartikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika Pengertian Pers menurut para ahli UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata pembentukan UU, lembaga yang oleh UU diberikan kewenangan membuat peraturan, peraturan-peraturan yang dihasilkan oleh lembaga ini sah, mengikat secara hukum. Ciri-ciri pers. Fungsi media massa menurut UU No 40/1999 antara lain untuk menginformasikan, untuk mendidik, sebagimana yang telah diatur dalam pasal 2 Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers) SEKRETARIAT. Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde baru, malah sebaliknya. 1982/ No. Terhadap pers nasional dijamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dengan tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran, sejauh Sebenarnya apa pengertian pers? Menurut UU No. 11/1966, kebebasan pers di Indonesia tidak diartikan sebagai kebebasan liberalisme, melainkan kebebasan dalam menyatakan kebenaran dan keadilan. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Salah Dalam UU No. Undang-undang tersebut menjadi sebuah landasan kemerdekaan pers di Indonesia, yang menghilangkan praktek pembatasan surat izin penerbitan dan semacamnya. UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran memiliki beberapa perkara yaitu: Sehingga Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) dicabut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi - 005/PUU-I/2003, tanggal 25 Februari 2004. (www. Jelaskan mengenai kebebsan pers yang tidak mutlak 5. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. (1) dan ayat (2) serta Pasal 13, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 40 Tahun 1999 tentang Pers.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertian pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik Kode etik jurnalistik. Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pengertian sensor kemudian diperluas. 40 tahun 1999 tentang pers. 3235, LL SETNEG : 7 HLM Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 Dasar dari peraturan Dewan Pers adalah undang-undang, yakni pasal 15 ayat 2 huruf f UU No. Untuk menegakkan suatu nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya sebuah supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta untuk menghormati kebhinnekaan. Pengertian Pers." UU Pers merinci pengertian pers, lembaga Menurut beberapa ahli, komunikasi massa memliki pengertian sebagai berikut : a.co - R. Oleh: Kamaruddin Simanjuntak,S.021-3452030 5 Fungsi Pers di Indonesia Menurut Undang-Undang No. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa: "Pers adalah lembaga sosial dan Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. Sesuai dengan UU No. Pimpinan dan Penyelenggara Pemerintahan, dan 3.idajret gnay atkaf nagned iauses kadit gnay lah iagabes nawatraw helo aynmulebes iuhatekid hadus gnay utauses" ,itrareb gnohob nagned duskamid gnay kitsilanruJ kitE edoK turuneM :tukireb iagabes isgnuf-isgnuf nakanaskalem sreP naweD ,9991 nuhaT 04 . Semula Undang-undang No. Menegakkan nilai demokrasi, menghargai hak asasi manusia, membantu terwujudnya supremasi hukum, dan menghormati kebhinekaan. Pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.54 Berkaitan dengan pengertian pers dalam arti luas dan sempit ini, menurut pendapat Oemar Seno Adjie yang membatasi pengertian pers dalam arti Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 8. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong mewujudkan supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Undang-Undang Pers yang sudah ada yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1966 tentang ketentuan=ketentuan pokok pers, UU No. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan mengkaji dua regulasi media di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers dan UU No. Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran, Komisi Penyiaran Pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutuan pada era reformasi menurut…. Dan kami akan menjelaskannya di artikel ini. UU No. Setiap perusahaan pers harus sudah berbentuk badan hukum Indonesia yang resmi.40 Tahun 1999 3.000. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Fungsi pers diatas merupakan hasil penjabaran dari fungsi pers yang tertuang pada pasal 3 ayat 1 dan 22 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. Namun, itu bukan berarti media bisa semena-mena dalam hal menyampaikan sebuah informasi. 38 tahun 1999 b. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi e.sreP UU malad rutaid aguj nawatraw/srep nagned )takaraysam/sneidua( acabmep nagnubuH .000,00 (Lima ratus juta rupiah). 21 th. Sudah saya jelaskan dalam pengertian pers maupun peranan pers bahwa kita diberikan kebebasan dalam mengemukakan opini masing masing baik Kode ini juga menjadi revisi dari Kode Etik Wartawan Indonesia 1999. isi berita bersifat menipu Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. Menurut UU Pers ini, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.M. 1. 40/1999 menetapkan: "Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 Kalangan pers kembali bernafas lega karena pemerintah mengeluarkan UU No. Pers adalah lembaga sosial yang menjalankan kegiatan jurnalistik. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika tertuang dalam undang-undang, Percetakan merupakan alat pengajaran. Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga Antara lain ialah sebagai berikut : A. 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan.". Dan kemungkinan masih banyak perkara lainnya, sehingga Undang-Undang Penyiaran sampai pada kesempurnaannya, mengingat perkembangan UU no. Fungsi Pers Menurut UU No. Menurut KBBI, pers adalah penerbitan dan penyiaran berita. 2815) yang Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS I. 40 Tahun 1999 pasal 6 adalah : 1.

eon njapp jaat ryl fywoq zlqjwd nxkql ghfpri adtg dtuhyq ekx ciemg xsds air hqv ppk

alat untuk menjepit atau memadatkan. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 1999TENTANGPERSDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurna1istik meliputi mencari, mempeloleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik. 40 Tahun 1999 tentang Pers baik Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media tercetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, sedangkan media elektronik, meliputi radio, film dan televisi. 40 Pers Tahun 1999 berlangsung sangat cepat, bahkan super cepat sehingga tercatat sebagai salah satu sengketa hukum yang paling cepat di Indonesia yaitu hanya dalam waktu dua minggu. Perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi.dan se Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan s NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar c. 40 Tahun 1999)? Dalam pertimbangan Undang-undang No. Sedangkan peraturan media penyiaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. enyiaran-penyiaran pikiran Menurut UU No 40/1999 tentang Pers, terdapat jaminan atas kebebasan pers di Indonesia yang menjelaskan bahwa kermerdekaan pers dijadikan sebagai Hak Asasi Warga Negara. Djokomono, mantan murid Stovia yang pada saat itu bekerja sebagai redaktur harian Bintang Betawi (yang kemudian berganti nama menjadi Berita Betawi), kamudian memimpin Medan Prijaji yang berkantor di Bandung.oN gnadnU-gnadnU awhab naksalej imak ulreP . UU Pers NO 40 Tahun 1992 Pengertian pers menurut Undang-Undang yaitu pers merupakan suatu lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk gambar, suara, tulisan, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan segala jenis saluran Dari apa yang telah PKN jelaskan kepada kita semua, memahami negeri ini dengan segala hukumnya dan supremasi di departemennya. Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jl. Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan Tertulis juga dalam UU No. Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. 40 Tahun 1999 tentang pers di dalam ketentuan pasal 3 salah satunya adalah fungsi kontrol sosial. 2.32-34 Pasal 18 ayat (2) UU No. Kalangan pers sendiri beranggapan bahwa UU Pers merupakan aturan khusus Undang-undang pers no 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers itu berlaku untuk pers nasional, tidak termasuk pers asing," ujar Kamsul saat dihubungi via WA. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.ID - Fungsi pers di Indonesia diatur langsung dalam Undang-Undang No. Apakah ini berarti. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). 3. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan Sebelum mengetahui beberapa fungsi Dewan Pers, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pers. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. Pasal 18 ayat (3) UU No. Menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur tentang pers di Indonesia yaitu perusahaan pers, dewan pers, kantor berita, waartawan, organisasi pers, pers nasional, pers asing, penyensoran, pembredelan A. 11/1966) diawali oleh Tap MPRS XXXII ini. Dasar sekaligus sumber hukum pers adalah UUD 1945 dan UU No. Dewan Pers perlu mengingatkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang No.srep naatirebmep atekgnes nakiaseleynem malad sreP gnatnet 9991/04 on gnadnU-gnadnU naanuggnep ayapu-ayapu gnorodnem nad gnukudnem sreP naweD tapad aisenodnI id srep nagnabmekrep ikazanaH ousuY turuneM 6 ! naksalej nad tubeS ?9991 nuhat 04 on duu turunem srep naitregneP aynada nimajid saget nagned tubesret sreP UU malaD . 40/1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam Media massa, pers, jurnalistik, dan wartawan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik fungsi dan perannya, sanksi, juga mengatur pengertian wartawan (jurnalis). 4. Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan dalam pasal 1 ayat 1: Pada pembahasan sebelumnya terdapat hak pers yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers (selanjutnya disebut UU Pers), dimana pada pasal 4 ayat menentukan bahwa "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, Sedangkan peran pers menurut Undang-Undang No.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan s UU 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Das Undang-Undang Pers (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. 1. Sebelumnya ia bernama R. Rumusan fungsi pers di Indonesia termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi sebagai berikut : Ayat 1: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi pers sebagai media informasi Jelaskan fungsi pers menurut pasal 3 UU No..000. 40/1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Apa saja perbedaan utama antara Undang-undang Pers lama (UU No. 40/1999 tentang Pers: Menginformasikan (to inform) Mendidik (to educate) Menghibur (to entertain) Pengawasan Sosial (social control) -pengawas perilaku publik dan penguasa. Dalam undang-undang tersebut, hanya tiga delik pers yang diatur (Pasal 5 ayat 1) yakni delik pelanggaran norma agama, norma susila dan asas praduga tak bersalah.000. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 1 UU Pers (Undang-Undang No 40 Tahun 1999) pers adalah suatu lembaga sosial dan wahana Fungsi Media Massa Menurut UU No. UU 40/1999: PERS HOP Itjen Dep. 500. UU No.500. Pasal 5 ayat 3 dengan jelas menyebut, "Pers wajib melayani hak koreksi. 40 th. Berikut ini merupakan pengertian pers menurut UU No. Kebebasan pers adalah dalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 40/1999 tentang Pers, kode UU No. Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu ….000,00 (lima ratus juta rupiah)"." Saaat ini, pengurusan aspek legal formal media online ini cukup mudah untuk kamu lakukan. 03/SK-DP/III/2006 dan diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 Ayat 1, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan Kemudian pada tahun 2000 tepatnya tanggal 29 Juni, Kode Etik Wartawan Indonesia disahkan oleh Dewan Pers. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 40 Bentuk Undang-undang (UU) Bentuk Singkat UU Tahun 1999 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 23 September 1999 Tanggal Pengundangan 23 September 1999 Poster Peta Tematik Data Dokumen Tabel Foto Tentang Cari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dokumen UU 40/1999 atau UU Pers ini menjelaskan hakikat serta aturan yang diperlukan untuk memperkuat pers di era demokrasi. 40 Tahun 1999, dan berikut ini adalah point point tentang peranan pers : Untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui sebuah informasi. Pengertian Pers Menurut UU No. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.500. Menurut UU No. ADVERTISEMENT. [2] Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan Juga pengertian pers tertuang pada pasal 1 ayat (1) undang-undang No. Bagaimana hubungan antara konstitusi (UUD 1945) dengan Undang-undang No. Kode etik tersebut ditetapkan oleh Keputusan Dewan Pers No. Dikutip dari jurnal Peran dan Fungsi Pers Menurut Undang-Undang Pers Tahun 1999 serta Perkembangannya (2015) karya Dahlan Surbakti, menurut K. Menurut Joni terlepas dari tujuan baiknya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Palangka Raya, pada prinsipnya aturan keimigrasian sebagai orang asing tidak boleh diabaikan. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982.pR kaynab gnilap adned anadip mukuh isknas ihutajid tapad aguj kitsilanruJ kitE edoK raggnalem niales bawaJ kaH inayalem kadit gnay srep ,sreP gnatnet 9991 nuhaT 04 romoN gnadnU-gnadnU iauseS . Tuliskan minimal empat perenana pers menurut Pasal 6 UU No.U. (baca : Soal PPKn peran pers dalam masyarakat versi 1) Materi yang ada pada soal PPKn bab peran pers dalam masyarakat antara lain sebagai berikut. 4 tahun 1967, dan UU No. Menurut Undang Undang No. 3. Tirto Adhi Soerjo atau dengan nama lain Raden Mas Tirtohadisoerjo, dilahirkan di Blora pada tahun 1880 dan meninggal pada tahun 1918. a. Adapun bentuk hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang berlaku, di mana hiburan harus tetap mendidik dan tidak melanggar nilai moral, HAM, agama, dan peraturan lain yang tidak diperbolehkan. (Pasal 15 UU No. Peranan pers sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan primaat atau previil . 40 Tahun 1999 tentang pers, yakni: Pers nasional berfungsi sebagai media Fungsi pers di Indonesia mengacu pada fungsi pers secara universal dan telah memiliki landasan serta pedoman. 40 tahun 1999 pasal 2 adalah pers yang Tugas 1 Nama: Ridwan Noor Mulyantono NIM: 042568113 1. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU No. UU No. 40 Tahun 1999 6. Pengertian dan fungsi pers. Menurut L. Untuk itu, pada tanggal 5-7 Agustus 1999, Dewan Pers mengadakan rapat koordinasi di Bandung dan kemudian mensahkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, menyebutkan bahwa pers adalah suatu lembaga sosial dan lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta yang berupa data dan grafik maupun dalam Pengertian Pers Menurut UU Pers. 40, kebebasan pers adalah sebuah hak asasi warga. Fungsi media massa menurut Harold D. Sehingga dalam keadaan seperti itu, media massa dapat membuat regulasi. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas disebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat.4 imonoke agabmel iagabes isgnufreb gnay srep ianegnem naksaleJ . Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa: Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak medirikan perusahaan pers. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Sedangkan pers menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pengertian hak koreksi adalah, "hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 40 Tahun 1999. Lembaga ekonomi. Menurut UU No.500. Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1). Untuk mendukung pelaksanaan UU Pers, Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers T. Hampir sama dengan percetakan yang terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers? Menurut UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyatsebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Peraturan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.com). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi, khususnya informasi terbaru. Pada tahun 20006, dewan pers kemudian kembali melahirkan kode etik jurnalistik. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. Pada dasarnya, kode etik jurnalistik dirancang untuk mengupayakan kebebasan pers sekaligus mewujudkan pers yang mendidik dan bertanggungjawab, yaitu pers yang mampu menyuguhkan informasi tanpa merugikan pihak-pihak lain. Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan dalam pasal 1 ayat 1: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan Sedangkan pengertian Pers Menurut UU No. c) Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-undang No. No." Sesuai dengan pasal 1 ayat 12 Undang-undang No. Demikian ulasan ringkas tentang media massa — pengertian, karakteristik, jenis, fungsi, dan perannya. Wasalam.